Title

PENDALAMAN SILA KEDUA PANCASILA DALAM MENGHADAPI FENOMENA BULLYING DI ORGANISASI KEMAHASISWAAN BINA NUSANTARA ENGLISH CLUB (BNEC) DARI TAHUN 2014 HINGGA TAHUN 2016

Abstract
Saat ini tindakan perundungan (bullying) menjadi perhatian di Indonesia. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menegaskan kekerasan di sekolah harus segera dihentikan dengan langkah konkret dan radikal. Presiden menganjurkan adanya edukasi pada masyarakat, keluarga dan anak-anak untuk berpartisipasi dalam mencegah kekerasan harus ditingkatkan. Presiden memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan untuk melakukan langkah 'radikal' dan menggalakkan pendidikan karakter serta budi pekerti. Presiden Jokowi juga menyiapkan Perpres terkait pencegahan dan penanggulangan perundungan (bullying) terhadap anak. Selama ini sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih dianggap minim. Tindakan perundungan (bullying) bisa terus menjalar dimanapun, tingkat apapun, baik dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Penghapusan dan penolakan terhadap tindakan perundungan merupakan langkah positif untuk mengangkat nilai martabat setiap manusia di bumi. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan kebebasan berpendapat. Perundungan (Bullying) pun sangat bertentangan dengan nilai pancasila mengenai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Setiap manusia punya hak untuk mengembangkan diri dan menentukan pilihan hidupnya, dan tidak menyimpan tekanan ancaman, paksaan atau intimidasi dari para pelaku perundungan. Bahkan, setiap agama pun sudah pasti mengajarkan bahwa semua manusia punya nilai kesetaraan di mata Tuhan. Dalam kesetaraan tersebut, setiap manusia memiliki tujuan mulia dalam hidupnya. Dalam kesetaraan tersebut, setiap manusia bisa menampakkan nilai kedamaian, rasa sayang, dan cinta kasih. Untuk mengembangkan itu semua diperlukan adanya edukasi pendidikan karakter. Penelitian ini bermaksud mempelajari dinamika organisasi Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Buddhis Dhammavaddhana (KMBD) dari tahun 2014 sampai dengan 2016 dalam hal menanamkan nilai-nilai Pancasila sesuai sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, teristimewa dalam upaya menjunjung harkat dan martabat manusia, khususnya dalam upaya menghindari pelecehan kepada anggota dan pengurus organisasi dalam segala bentuk yang dapat dikategorikan sebagai tindakan bullying.
Keywords
Perundungan (Bullying), Kemanusiaan, Hak-Hak Asasi Manusia (Human Rights), Pancasila
Source of Fund
Hibah BINUS
Funding Institution
BINUS
Fund
Rp.8.000.000,00
Contract Number
029/VR.RTT/V/2016
Author(s)
  • Petrus Lakonawa, S.S., M.Th.

    Petrus Lakonawa, S.S., M.Th.

  • Dr. Andy Gunardi, S.S., M.A.

    Dr. Andy Gunardi, S.S., M.A.

  • Petrus Hepi Witono, S.S., M.M.

    Petrus Hepi Witono, S.S., M.M.